Info SPMB

Tahun Pelajaran 2025/ 2026 akan segera dimulai. Berikut ini kami sampaikan beberapa informasi yang mungkin diperlukan. Semoga berkenan.

Jalur Mutasi persyaratan :
  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus. (Tidak wajib untuk pendaftaran SD)
  2. Surat Keterangan Domisili di tempat baru sebagai zona siswa. (Hanya berlaku untuk Jalur mutasi)
  3. Kartu KK Badung atau Non Badung sebagai pedoman untuk melihat data keluarga.
  4. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
  5. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan dokumen persyaratan SPMB bermeterai 10.000.
  6. Surat Keputusan tentang penugasan di tempat baru, paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  7. Akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang untuk Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga tidak sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  8. KK Badung lama jika terjadi perubahan KK (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) yang menyebabkan tanggal KK yang tertera setelah tanggal 30 Juni 2024.
  9. Tanda bukti pendaftaran online.

Jalur Afirmasi persyaratan :
  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus. (Tidak wajib untuk pendaftaran SD)
  2. Kartu KK Badung (sudah 1 tahun).
  3. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
  4. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan dokumen persyaratan SPMB bermeterai 10.000.
  5. Memiliki salah satu kartu seperti: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  6. Surat Pernyataan Orang Tua / Wali tentang siswa Disabilitas.
  7. Surat keterangan psikolog terkait kondisi siswa.
  8. Akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang untuk Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga tidak sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  9. KK Badung lama jika terjadi perubahan KK (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) yang menyebabkan tanggal KK yang tertera setelah tanggal 30 Juni 2024.
  10. Tanda bukti pendaftaran online.

Jalur Prestasi persyaratan :
  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus. (Tidak wajib untuk pendaftaran SD)
  2. Kartu KK Badung / KK luar Badung
  3. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
  4. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan dokumen persyaratan PPDB bermeterai 10.000.
  5. Nilai Raport 5 (lima) semester (2 semester di kelas IV, 2 semester di kelas V dan semester I di kelas VI). Yang diupload: scan raport per semester dan rekap nilai pengetahuan.
  6. Piagam perlombaan di bidang akademik maupun non-akademik pada Tingkat Internasional, Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, untuk juara I, II dan III baik perorangan maupun duet/double/beregu, paling lama 3 tahun (mulai tanggal 31 Desember 2021).
  7. Akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang untuk Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga tidak sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  8. KK Badung lama jika terjadi perubahan KK (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) yang menyebabkan tanggal KK yang tertera setelah tanggal 30 Juni 2024.
  9. Tanda bukti pendaftaran online.

Jalur Domisili persyaratan :
  1. ⁠Ijazah/Surat Keterangan Lulus. (Tidak wajib untuk pendaftaran SD).
  2. Kartu KK Badung ( sudah 1 tahun ) atau non-Badung (sudah 1 tahun) dengan melampirkan surat keterangan domisili.
  3. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
  4. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan dokumen persyaratan SPMB bermeterai 10.000
  5. Surat Keterangan Kebencanaan bagi Calon peserta didik yang tertimpa bencana yang dinyatakan oleh Lembaga resmi.
  6. Surat Keterangan Domisili bagi calon peserta didik yang tertimpa bencana.
  7. Akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang untuk Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga tidak sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  8. ⁠KK Badung lama jika terjadi perubahan KK ((penambahan atau pengurangan anggota keluarga).) yang menyebabkan tanggal KK yang tertera setelah tanggal 30 Juni 2024.
  9. Tanda bukti pendaftaran online.

Untuk info daya tampung sekolah bisa dilihat pada file di bawah ini:

Untuk kelengkapan berkas lainnya dapat diunduh pada link dibawah ini:

https://spmb.badungkab.go.id

Share and Enjoy !

Shares